Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 243/Pid.B/2018/PN Sak
Tanggal 18 September 2018 —
Terdakwa:
MARTINUS GULO Alias AMARIPI
6515
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MARTINUS GULO ALIAS AMARIPI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama :


    Terdakwa:
    MARTINUS GULO Alias AMARIPI
    Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor243/Pid.B/2018/PN.Sak tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor : 243/Pid.B/2018/PN Sak tentangpenetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :PMenyatakan Terdakwa MARTINUS GULO Alias AMARIPI
    bersalah dan menyesaliperbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tangggapan Terdakwa terhadap Tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMAwn Bahwa ia Terdakwa MARTINUS GULO Alias AMARIPI
    pemeriksaanterhadap korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :> Terdapat luka bakar didahi sebelah kiri ukuran 7 x 4 cm;Terdapat luka bakar dileher ukuran 16 x 11 cm;>> Terdapat luka bakar dibahu sebelah kiri ukuran 13 x 13 cm;> Terdapat luka bakar didada sebelah kiri ukuran 8 x 5 cm;>Terdapat luka bakar dikelopak mata dan pipi sebelah kiri ukuran 7 x 4 cm.wn Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (2) KUHPidana.KEDUAw Bahwa ia Terdakwa MARTINUS GULO Alias AMARIPI
    Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa yang jikadipandang dari segi hukum, ia mampu mempertanggung jawabkan perbuatanyang dilakukanya ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHPidana dapatdiketahui bahwa orang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan yangdilakukannya adalah orang yang memiliki akal sehat ;Menimbang, bahwa di persidangan atas pertanyaan Hakim Ketua,Terdakwa mengaku bernama: MARTINUS GULO ALIAS AMARIPI denganidentitas selengkapnya sesuai identitas
    Menyatakan Terdakwa MARTINUS GULO ALIAS AMARIPI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAANsebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;.