Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN MARTAPURA Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Tanggal 26 September 2018 —
Terdakwa:
JUMADI alias JAIM bin AMATSURI
3319
    1. Menyatakan Terdakwa JUMADI alias JAIM bin AMATSURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar

    Terdakwa:
    JUMADI alias JAIM bin AMATSURI
    Nama lengkap : JUMADI alias JAIM bin AMATSURI;2. Tempat lahir : Pasiraman;3. Umur/tanggallahir +: 46 Tahun/ 1 Juli 1972;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Simpang Tiga RT 001 / 001 Desa Simpang TigaKecamatan Matraman Kabupaten Banjar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 April 2018 sampai dengan tanggal 29 April 2018;2.
    Menyatakan terdakwa JUMADI Alias JAIM Bin AMATSURI, bersalahmelakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksa Anak yaitu Anak Korban ROSA NANI Als ROSA BintiMARDIANSYAH (Aim) umur sekitar 14 (empat belas) tahun melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam dakwaan Altematif Pertama Pasal 81 Ayat (1) joPasal 76 D Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUMADI Alias JAIM Bin AMATSURI,dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa untuk tetapditahan, Denda Rp. 1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam)bulan kurungan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) lembar Ambal warna Merah; 1 (Satu) lembar celana dalam warna Hitam Gelap;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu : saksi Anak korban Saksi Ketiga.4.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan PenasihatHukum Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, hanya mengajukanpermohonan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :wonnn n= == Bahwa terdakwa JUMADI Als JAIM Bin AMATSURI pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat
    April 2018, kemudian saksi MUDAH Als UDAH BintiMUHAMMAD ARSAD selaku orangtua anak korban Saksi Ketigamelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matraman untuk diproses lebihHalaman 4 dari 21 Putusan Nomor 194/Pid.Sus/2018/PN Mtpsoeceeneenee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 Ayat (1) jo pasal 76 D Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2014Tentang perubahan atas Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak.ATAUwonnnnan= Bahwa terdakwa JUMADI Als JAIM Bin AMATSURI