Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA
152 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Diki Duandana Bin Ambardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Diki Duandana Bin Ambardana dengan uqubat tazir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan
Terdakwa:
DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA