Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan MS LANGSA Nomor 6/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal 4 Mei 2023 —
Terdakwa:
DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA
15210
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Diki Duandana Bin Ambardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Diki Duandana Bin Ambardana dengan uqubat tazir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan

    Terdakwa:
    DIKI DUANDANA Bin AMBARDANA