Ditemukan 2 data
MARIA SISILIA GRACELA RAGA, S.H.
Terdakwa:
MARIA ULFA
40 — 7
Ambeng Ambeng Watangrejo RT. 1 RW 1 Ds. Ambeng-Ambeng Kec. Duduk Sampeyan Gresik, dikembalikan kepada terdakwa Maria Ulfa;
- 1 (satu) helm warna hitam
- 1 (satu) baju warna hijau gelap corak putih merek Rizkiya
- 1 (satu) jilbab warna hitam
- 2 (dua) buah sendok
Dirampas untuk dimusnahkan.
123 — 46
Obyek 6.16 berupa Tanah NOPT/SPPT :005- 0044.0 , Yang terletak di Jalan Rambutan Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, berupa tanah kosong yang ditumbuhi pohon mangga dengan luas kurang lebih 306 M2 yang dikuasai oleh Tergugat I dengan batas- batas sebagai berikut :