Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2017 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 26-03-2019
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 30/Pdt.P/2017/PA.PP
Tanggal 12 Juni 2017 — Pemohon melawan Termohon
151
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Asril bin Pontong) dengan Pemohon II (Rosmiwati binti Kamarullah) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 1994 di Muara Ambiyus, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Batipuh
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal 27 Juli 1994 di Mushala Surau Gadang Muara Ambiyus,Kabupaten Tanah Datar, Qadhi Nikah yang menikahkan bernama , dan walinikah Pemohon II adalah Ayah kandung Pemohon II yang bernama ,dengan saksisaksi bernama saksi nikah dan saksi nikah Il, dengan maharadalah uang sebesar Rp. 10.000, di bayar tunai;2.
    Menyatakan sahnya perkawinan antara Pemohon dengan Pemohon IIyang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 1994 di Muara Ambiyus, KabupatenTanah Datar;3.
    Pemohon bernama (ipar saksi) dan Pemohon II bernama (kakak kandung saksi); Bahwa hubungan Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suamiistri; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 27 Juli 1994 diMushalla Surau Gadang Muara Ambiyus, Kabupaten Tanah; Bahwa saksi menghadiri dan menyaksikan langsung prosesi akad nikahPemohon dan Pemohon II; Bahwa yang menjadi gadhi nikah ketika Pemohon dan Pemohon Ilmenikah bernama , beliau adalah seorang pemuka agama di KabupatenTanah; Bahwa yang menjadi
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahanpada tanggal 27 Juli 1994 di Mushala Surau Gadang, Muara Ambiyus,Kabupaten Tanah Datar;2. Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon II yangbernama ;Halaman 8 dari 13 halaman Penetapan Nomor 30/Padt.P/2017/PA.PP3. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon Il disaksikan oleh duaorang saksi yang bernama saksi nikah dan saksi nikah II;4. Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II berupauang sebesar 10.000, tunai;5.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I dengan PemohonIl yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 1994 di Muara Ambiyus,Kabupaten Tanah Datar;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan , Kabupaten Tanah Datar;4.