Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 428/Pid.B/2014/PN.Bwi
Tanggal 9 September 2014 — SUCIPTO Bin AMBOKTAN
2614
  • SUCIPTO Bin AMBOKTAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 11 ( sebelas ) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    SUCIPTO Bin AMBOKTAN
    SUCIPTO Bin AMBOKTAN : Tempat lahir Banyuwangi , Umur :36 Tahun, Jenis Kelamin Lakilaki, Kebangsaan Indonesia, TempatTinggal di Dusun Palurejo Rt.02, RW.VII, Desa Tembokrejo,Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Agama Islam,Pekerjaan Swasta, Pendidikan : SD;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan perintah/penetapan:Penyidik sejak tgl. 2805 2014 s/d. tgl. 16062014;Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tgl. 17062014 s/d. 26072014;Penuntut Umum sejak tgl.17072014 s/d. tgl
    SUCIPTO Bin AMBOKTAN: memberikan keterangansebagai berikut : bahwa terdakwa membenarkan keterangan para saksi dipersidangan; bahwa terdakwa membenarkan keterangan yang telah diberikan dihadapan penyidik; bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban bernama : Halimah; Bahwa perkara tersebut kejadiannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekiraJam.06.00.
    SUCIPTO Bin AMBOKTAN yang setelah ditelititentang Identitasnya ternyata telah sesuai dengan ldentitas terdakwa sebagaimanayang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan terhadap diriterdakwa tersebut berlaku ketentuanketentuan Hukum Pidana Indonesia , oleh karenaitu menurut Majelis Hakim, Unsur Barangsiapa ini telah terpenuhi ;Ad.2.Unsur : Dengan sengaja melakukan Penganiayaan sehingga menimbulkanrasa sakit alau luka Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganterdakwa
    SUCIPTO Bin AMBOKTAN tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 11( sebelas ) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.