Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 400/Pid.Sus/2019/PN Bkn
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
SALMAN ALFARISI, SH
Terdakwa:
RIE TEDDY AMIGO Als RIE Bin AMBREI TANJUNG
200
  • MENGADILI

    1. mENYATAKAN tERDAKWA rIE tEDDY Amigi Alias Re Bin Ambrei Tanjung telah terbukti secara sah melkukan tindak pidana:Mengemudikan kendaraan bermotot yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan.

    3.

    Penuntut Umum:
    SALMAN ALFARISI, SH
    Terdakwa:
    RIE TEDDY AMIGO Als RIE Bin AMBREI TANJUNG