Ditemukan 2 data
Terbanding/Terdakwa : Ariel Ambripratama panggilan Ariel
27 — 15
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kotobaru Nomor 176/Pid.Sus/2023/PN Kbr, tanggal 23 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ARIEL AMBRIPRATAMA Panggilan ARIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terbanding/Terdakwa : Ariel Ambripratama panggilan Ariel
- Menyatakan Terdakwa ARIEL AMBRIPRATAMA Panggilan ARIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Terdakwa:
Ariel Ambripratama panggilan Ariel
37 — 14
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ARIEL AMBRIPRATAMA Panggilan ARIEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan
Terdakwa:
Ariel Ambripratama panggilan Ariel