Ditemukan 1 data
73 — 15
Pol R-2484-WL atas nama SOFAN HAMDANI YASIN dan; - 1 (satu) SIM C No. 800414240225 atas nama SOFFAN HAMDANI YASIN; Dikembalikan kepada saksi Ameilisa; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-. (seribu rupiah) ;
SOFFAN HAMDANI YASIN dikembalikan kepadasaksi Ameilisa.4.
Pol R2484WL atas nama SOFAN HAMDANI YASIN dan 1(satu) SIM C No. 800414240225 atas nama SOFFAN HAMDANIYASIN dipersidangan terbukti bahwa barang bukti tersebutmiliknya saksi Ameilisa maka terhadap barang bukti tersebutdikembalikan kepada saksi Ameilisa;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbuktibersalah maka berpedoman pasal 222 KUHAP kepada terdakwadibebani membayar biaya perkara;halaman 31 dari 34 halaman32Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 2009
PolR2484WL atas nama SOFAN HAMDANI YASIN dan;e 1 (satu) SIM C No. 800414240225 atas nama SOFFANHAMDANI YASIN;Dikembalikan kepada saksi Ameilisa;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000,. (Seribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Negeri Purbalingga pada hari KAMIS, tanggal17 Juli 2014, oleh kami MOCH. NUR AZIZI, S.H. sebagai HakimKetua, GUNTUR PAMBUDI W, S.H.,M.H dan AGUSTINUS TINUS YUDIS, S.H.