Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2017 — Putus : 08-02-2017 — Upload : 23-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 6/PID/2017/PT JAP
Tanggal 8 Februari 2017 — Pembanding/Penuntut Umum : HENRY SIAHAAN, SH
Terbanding/Terdakwa : AMEITHA L.D SIMATUPANG
6516
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sorong .tanggal 7 Desember 2016 Nomor 232/Pid.B/2016/PN Son, mengenai kualifikasi tindak pidana, dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar putusan berbunyi sebagai berikut;
    • Menyatakan Terdakwa AMEITHA LD.
    SIMATUPANG telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMEITHA LD.
    Pembanding/Penuntut Umum : HENRY SIAHAAN, SH
    Terbanding/Terdakwa : AMEITHA L.D SIMATUPANG
    Menyatakan Terdakwa AMEITHA L.D SIMATUPAMG, bersalahmelakukan tindak pidana "PENGGELAPAN KARENA ADA HUBUNGANPEKERJAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT" sebagaimanaPutusan Perkara Pidana Nomor 6/PID/2017/PT JAP. Hal 5diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 KUHPidanadalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMEITHA L.D SIMATUPANGdengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selamaTerdakwa berada di dalam tahanan.3.
    Menyatakan Terdakwa AMEITHA L.D. SIMATUPANG, telah terbuktisecarasah dan meyakinkan, bersalan melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN SECARABERLANJUT ;Putusan Perkara Pidana Nomor 6/PID/2017/PT JAP. Hal 62. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5.
    Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umumtelah menyatakan mengajukan banding dihadapan Panitera PengadilanNegeri Sorong pada tanggal 8 Desember 2016, sebagaimana ternyata dalamakta permintaan banding Nomor 13/Akta.Pid/2016/PN Son selanjutnyapermintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksamakepada Terdakwa Ameitha L. D.
    Menguatkan amar tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakanpada hari Kamis tnggal 24 November 2016;Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umumtersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwapada tanggal 20 Desember 2016;Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa telah menyerahkankontra memori banding pada tanggal 22 Desember 2016 (ditulis KontrakPembelaan atas Tuntutan Jaksa Terhadap Saya Terdakwa Ameitha L.D.Simatupang ) dan surat kontra memori banding tersebut tanpa
    Hal 9pidana, dan pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa sehingga amarputusan berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa AMEITHA LD. SIMATUPANG telah terbuktisecara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPengelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut*; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMEITHA LD.