Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 693/Pid.Sus/2016/PN Pbr
Tanggal 6 Oktober 2016 — WELDI PUTRA Als IWEL Bin AMENULLAH
247
  • Menyatakan terdakwa Weldi Putra alias Iwel bin Amenullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun.3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800.000.000.
    WELDI PUTRA Als IWEL Bin AMENULLAH
    Menyatakan terdakwa Weldi Putra alias Iwel bin Amenullah terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidanasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua melanggarPasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika ;2.
    Bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang mengharapkan kehadirankeluarga dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas permohonan' terdakwa tersebut olehJaksa/Penuntut Umum menyatakan kalau lanya bisa memaklumi permohonanyang demikian namun tetap pada tuntutannya semula sedangkan terdakwa jugatetap pada permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa Weldi Putra alias Iwel bin Amenullah olehJaksa/Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif,selengkapnya sebagai berikut
    :PERTAMA :Bahwa ia terdakwa WELDI PUTRA Als IWEL Bin AMENULLAH padahari Rabu tanggal 13April 2016 sekira pukul 19.00 wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Jalan TanjungDatukKelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaruatausetidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Pekanbaru, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam
    tanpahak dan tidak ada memiliki izin dari pejabat yang berwenang menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan tersebut.halaman 4 dari 18 halaman Putusan 693/Pid.Sus/2016/PN PbrPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 114 ayat (1) JoPasal 132 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa WELDI PUTRA Als IWEL Bin AMENULLAH pada hariRabu
    Menyatakan terdakwa Weldi Putra alias Ilwel bin Amenullah telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaDengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, atau menguasai narkotika golongan bukan tanaman.2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima)tahun.3. Menghukum pula terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.800.000.000.
Register : 20-08-2010 — Putus : 19-01-2011 — Upload : 01-10-2015
Putusan PA PINRANG Nomor 373/Pdt.G/2010/PA Prg.
Tanggal 19 Januari 2011 — PENGGUGAT, TERGUGAT,
104
  • Tenggarong,Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kutipan Akta Nikah Nomor298/18/V1/99 tanggal 3 Juni 1999.e Bahwa setelah pernikahan tersebut, penggugat dengan tergugat tinggal bersama diTenggarong, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur selama 10 tahun 7bulan kemudian tinggal di Pinrang sejak bulan November 2009 dan selamapernikahan tersebut penggugat dengan tergugat telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami isrtri dan telah dikaruniai orang anak bernama May Ameliah Putribinti Amenullah
    Majelis hakim yang mengadili perkara iniberkenan memutuskan sebagai berikut:Primer:e Mengabulkan gugatan penggugateMenjatuhkan talak satu bain Sughra' tergugat, Amenullah bin Japar terhadappenggugat, Kasmawati binti Achmad Tamba.e Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenggarong, KabupatenKutai Kertanegara, Kalimantan Timur dalam jangka