Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN AMBON Nomor 345/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
1.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
2.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
Terdakwa:
1.VALENTINO RULAN MARIALDO Alias VALEN
2.FLONGKY JOSE RENWARIN Alias FLONGKY
2015
  • pukul20.00 Wit di depan Gereja Petra Karang Panjang Kecamatan SirimauKota Ambon, kemudian pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekitarpukul 22.00 Wit di rumah Terdakwa II Flongky Jose Renwarin yangberada di Desa Passo RT 013/RW 003 Baguala Kota Ambon;Bahwa rekan saksi yang ikut melakukan penangkapan terhadap ParaTerdakwa saat itu adalah saksi Yani;Bahwa Para Terdakwa tidak melakukan perlawanan saat merekaditangkap;Bahwa awalnya saksi telah melakukan pengembangan setelahpenangkapan terhadap saudara AMESYIKA
    Amesyika Christo Erlely alias Kristo, dibacakan dipersidangan yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar dapat saksi jelaskan pada hari Rabu tanggal 3 April2019 petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadapTerdakwa VALENTINO RULAND MARIALDO, dan = saksimengetahuinya karena Terdakwa VALENTINO RULAND MARIALDOmenelpon saksi dan saudara AMESYIKA CHRISTO ERLELY aliasKRISTO dan mengatakan mempunyai Narkotika Jenis Shabu padasaat saksi ditangkap polisi;Bahwa dapat saksi jelaskan tujuan
    Novianus Romuty alias Nono, dibacakan dipersidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa benar dapat saksi jelaskan pada hari Rabu tanggal 3 April2019 petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadapTerdakwa VALENTINO RULAND MARIALDO, dan = saksimengetahuinya karena Terdakwa VALENTINO RULAND MARIALDOmenelpon saksi dan saudara AMESYIKA CHRISTO ERLELY AliasKRISTO dan mengatakan mempunyai Narkotika Jenis Shabu padasaat saksi dan saudara AMESYIKA CHRISTO ERLELY Alias KRISTOditangkap polisi
    Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungandengan masalah kepemilikkan Narkotika jenis shabu;Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 3 April 2019sekitar pukul 20.00 Wit di depan Gereja Petra Karang PanjangKecamatan Sirimau Kota Ambon;Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitusaksi Yani dan saksi Unas Sopamena, dimana saat itu Terdakwa tidak melakukan perlawanan;Bahwa awalnya Terdakwa dan Terdakwa II sedang mengkonsumsiminuman keras di Desa Passo, tibatiba saksi AMESYIKA
    CHRISTOURLELY menelepon Terdakwa II, kemudian Terdakwa II menerimatelepon tersebut dan memberikan handphone kepada Terdakwa laluTerdakwa pun berbicara dengan saksi AMESYIKA CHRISTOURLELY kemudian saksi AMESYIKA CHRISTO URLELY mengatakankepada Terdakwa melalui telepon tersebut bahwa NONO ADA MAUAMBE BARANG, NANTI BETA KIRIM NOMOR Terdakwa punmenjawab IYO SUDAH, setelah itu saksi AMESYIKA CHRISTOURLELY menutup panggilan telepon.
Register : 12-08-2019 — Putus : 05-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN AMBON Nomor 332/Pid.Sus/2019/PN Amb
Tanggal 5 Nopember 2019 — ,MH
Terdakwa:
1.NOVIANUS ROMUTY alias NONO
2.AMESYIKA CHRISTO ERLELY alias KRISTO
3.RICKY HERONIMUS IMLABLA alias RIKI
600
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa I NOVIANUS ROMUTY alias NONO, terdakwa II AMESYIKA CHRISTO ERLELY alias CHRISTO dan terdakwa III RICKY HERONIMUS IMLABLA alias RIKI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NOVIANUS ROMUTY alias NONO, terdakwa II AMESYIKA CHRISTO ERLELY alias CHRISTO dan terdakwa III RICKY HERONIMUS
    ,MH
    Terdakwa:
    1.NOVIANUS ROMUTY alias NONO
    2.AMESYIKA CHRISTO ERLELY alias KRISTO
    3.RICKY HERONIMUS IMLABLA alias RIKI