Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ARIEF AMIMNURLAH
8 — 4
tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIEF AMIMNURLAH
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIEF AMIMNURLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa
Terdakwa:
ARIEF AMIMNURLAH