Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN RABA BIMA Nomor 45/Pid.B/2024/PN Rbi
Tanggal 24 April 2024 —
Terdakwa:
ARIEF AMIMNURLAH
84
  • tahun 2009 Tentang Peradilan Umum dan Pasal-pasal lain dari Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARIEF AMIMNURLAH
    telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIEF AMIMNURLAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa

    Terdakwa:
    ARIEF AMIMNURLAH