Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2009 — Putus : 05-04-2010 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 339/Pid.B/2009/PN.SMP
Tanggal 5 April 2010 — MOH. TAUFIK, DKK
658
  • AMISURA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat Secara Bersama-sama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Memerintahan supaya Para Terdakwa tersebut ditahan ;4.
    .: AMISURA.: Sumenep.: 53 tahun / 10 Agustus 1956.: Laki laki.: Indonesia.: Islam.: JI.
    (AMISURA) telah menyuruh Terdakwa I. MOH. TAUFIK untuk memalsukantanda tangan saksi FURNANTO selaku Kepala Desa Kalianget Timur dan StempelDesanya ;18Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara : Terdakwa II. (AMISURA)datang ke rumah Terdakwa I. (MOH. TAUFIK) sambil membawa berkasberkas permohonan KTP, sesampainya di rumah Terdakwa I. (MOH.TAUFIK) berkas tersebut diserahkan kepadanya, Terdakwa II. (AMISURA)lalu menyuruh Terdakwa I. (MOH.
    (AMISURA) memalsukan tandatangan dan Stempel Desa tersebut adalah untuk mempercepat dalam prosespembuatan KTP, sedangkan Terdakwa I. (MOH.
    (AMISURA)menyuruh Terdakwa I. (MOH. TAUFIK) untuk memalsukan tanda tangansaksi FURNANTO selaku Kepala Desa Kalianget Timur sekaligus StempelDesanya ;23Menimbang, bahwa atas suruhan Terdakwa II. (AMISURA) tersebut,selanjutnya Terdakwa I. (MOH.
    (AMISURA) tersebut,selanjutnya Terdakwa I. (MOH.
Putus : 15-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1314 K/Pid/2011
Tanggal 15 Nopember 2011 — MOH. TAUFIK, DK
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TAUFIK ;: Sumenep ;: 88 Tahun/11 Mei 1971 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: Dusun Lisun RT/RW 02/01, Desa KaliangetTimur, Kecamatan Kalianget, KabupatenSumenep ;: Islam ;: Buruh Tukang Kayu ;: AMISURA ;: Sumenep ;: 53 Tahun/10 Agustus 1956 ;: Lakilaki ;: Indonesia ;: JI.
    TAUFIK dan Terdakwa AMISURA, padahari Kamis tanggal 12 Maret 2009 atau pada waktu lain dalam Tahun 2009 diDesa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep,mereka Terdakwa berserikat atau bertindak sendirisendiri percobaan untukHal. 1 dari 9 Hal. Put.
    TAUFIK dan Terdakwa AMISURA,sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu dengan sengajamenggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolaholah surat itu asli dantidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatukerugian, adapun perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaiberikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa AMISURAmendatangi rumah Terdakwa MOH.
    TAUFIK dan Terdakwa AMISURA bersalahmelakukan tindak pidana membuat surat palsu, sebagaimana terbukti dalamdakwaan ke melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1KUHP ;. Menjatuhkan pidana kepada mereka Terdakwa MOH. TAUFIK dan TerdakwaAMISURA dengan pidana penjara masingmasing selama 5 (lima) bulandengan perintah agar mereka Terdakwa segera ditahan ;.
    AMISURA, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemalsuan Surat Secara Bersamasama ;Hal. 4 dari 9 Hal. Put. No. 13814 K/Pid/20112. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;3. Memerintahkan supaya para Terdakwa tersebut ditahan ;4.