Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.EKO FITRI SANTO ALS EKO BIN JUMLI
2.FAJAR ADYATAMA AKBAR ALS FAJAR BIN AMLIANTO
47 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Eko Fitri Santo Als Eko Bin Jumli dan Terdakwa II Fajar Adyatama Akbar Als Fajar Bin Amlianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan perbuatan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Eko Fitri Santo Als Eko Bin Jumli dan Terdakwa
II Fajar Adyatama Akbar Als Fajar Bin Amlianto masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 7 (tujuh) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan
Terdakwa:
1.EKO FITRI SANTO ALS EKO BIN JUMLI
2.FAJAR ADYATAMA AKBAR ALS FAJAR BIN AMLIANTO
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
AHMAD RIFAI alias AHMAD bin RUSLAN
380 — 18
- 1 (satu) bilah parang;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian antara LISA AMLIANTO dengan AHMAD RIFAI, tanggal 12 Juni 2017;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah);