Ditemukan 1 data
Refina Aprilia Hutabarat
Terdakwa:
AMNARIA Binti ZAHARUDIN
36 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Amnaria binti Zaharudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan
Penuntut Umum:
Refina Aprilia Hutabarat
Terdakwa:
AMNARIA Binti ZAHARUDIN