Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 18-02-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 24/Pdt.P/2023/PN Jkt.Tim
Tanggal 14 Februari 2023 — Pemohon:
Dinda Mutiara
201
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari DINDA MUTIARA menjadi GABRIELLA FREYA AMOIREZA yang selanjutnya menyebut dirinya GABRIELLA FREYA AMOIREZA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madya Jakarta Timur dan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta