Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-09-2003 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01/B/PK/PJK/2003
Tanggal 29 September 2003 — Amoseas Indonesia Inc.
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Amoseas Indonesia Inc.
    yang telahmenyetor Pajak Pertlambahan Nilai sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 Nomor :00018.287.99,.053.00 dipandang adil untuk memperoleh Kembali Pajak PertambahanNilai yang telah dibayar disertai imbalan bunga berdasarkan ketentuan pasal 34UndangUndang No. 17 tahun 1997 jo. pasal 88 UndangUndang No, 17 Tahun1997;AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG :MENGADILIMengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : AMOSEAS
Putus : 19-02-2008 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — BUT. MOBIL CEPU.Ltd. ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Pajak bahwaperkara BUT Amoseas dan perkara BUT Mobil Cepu Ltd adalah berbeda,adalah keliru ;c.
    Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak tidak menganalisa secara benarkemiripan yang relevan antara perkara BUT Amoseas dan perkaraPemohon Peninjauankembali. Di dalam perkara BUT Amoseas, faktafaktayang relevan adalah sebagai berikut :Hal. 48 dari 48 hal. Put. No. 11 B/PK/PJK/2005.
    BaikBUT Amoseas dan Pemohon Peninjauankembali berhak ataspenundaan PPN karena alasanalasan yang disebutkan di paragraf (d)diatas : Pasal II butir (6) Undangundang Nomor. 11 Tahun 1994 danKeppres 22 berlaku bagi keduanya : Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ada duasengketa pajak yang terdapat didalam perkara BUT Amoseas. Namun,fakta tersebut dimana BUT Amoseas memiliki dua sengketa pajakdengan Dirjen Pajak tidak relevan.
    Tidaklah membuat perbedaanapapun apabila BUT Amoseas telah mengembalikan (relinquished)lapangan minyak buminya kepada Pertamina sebelum tanggal 31Desember 1999. Permasalahan hukum yang ada adalah apakahBUT Amoseas berhak atas penundaan PPN berdasarkan Undangundang Nomor. 11 Tahun 1994 ketika BUT Amoseas telahmengadakan pengeluaranpengeluaran ditahap eksplorasi danHal. 50 dari 50 hal. Put.
    No. 11 B/PK/PJK/2005.Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa HUT Amoseas berhakatas penundaan PPN tersebut ; Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusanPeninjauankembali Mahkamah Agung Nomor. 01/2003 tentang perkaraBUT Amoseas, mengakui keberadaan atas perubahan kontrak BUTAmoseas mengenai penghitungan PPN.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 04-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — BUT. MOBIL CEPU.Ltd. ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
160132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Pajak bahwaperkara BUT Amoseas dan perkara BUT Mobil Cepu Ltd adalah berbeda,adalah keliru ;c.
    Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak tidak menganalisa secara benarkemiripan yang relevan antara perkara BUT Amoseas dan perkaraPemohon Peninjauankembali.
    Di dalam perkara BUT Amoseas, faktafaktayang relevan adalah sebagai berikut :(i) Kontrak BUT Amoseas ditandatangani sebelum pengundanganUndangundang Nomor. 11 Tahun 1994 dan masih berlaku padatanggal pengundangan Undangundang Nomor. 11 Tahun 1994 ;(ii) BUT Amoseas memiliki usaha dalam salah satu bidang yang secarakhusus diatur didalam Pasal II butir (6) Undangundang Nomor. 11Tahun 1994 ;(iii) BUT Amoseas berhak atas fasilitas penundaan PPN berdasarkanKeppres 22 dan KMK. 572 ;Didalam perkara Pemohon
    BaikBUT Amoseas dan Pemohon Peninjauankembali berhak ataspenundaan PPN karena alasanalasan yang disebutkan di paragraf (d)diatas : Pasal II butir (6) Undangundang Nomor. 11 Tahun 1994 danKeppres 22 berlaku bagi keduanya : Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak menyatakan bahwa ada duasengketa pajak yang terdapat didalam perkara BUT Amoseas. Namun,Hal. 50 dari 50 hal. Put. No. 12 B/PK/PJK/2005.fakta tersebut dimana BUT Amoseas memiliki dua sengketa pajakdengan Dirjen Pajak tidak relevan.
    Permasalahan hukum yang ada adalah apakahBUT Amoseas berhak atas penundaan PPN berdasarkan Undangundang Nomor. 11 Tahun 1994 ketika BUT Amoseas telahmengadakan pengeluaranpengeluaran ditahap eksplorasi danMahkamah Agung telah memutuskan bahwa HUT Amoseas berhakatas penundaan PPN tersebut ; Bahwa Judex Factie Pengadilan Pajak menyatakan bahwa putusanPeninjauankembali Mahkamah Agung Nomor. 01/2003 tentang perkaraBUT Amoseas, mengakui keberadaan atas perubahan kontrak BUTAmoseas mengenai penghitungan
Register : 20-09-2004 — Putus : 28-09-2012 — Upload : 24-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 B/PK/PJK/2004
Tanggal 28 September 2012 — BUT GULF RESOURCES (SAKALA TIMUR) LTD vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
208151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KMK No.572/1989 yang isinya diimplementasikan dalam Surat Rekomendasi Pertamina dan merupakan bagian tidakterpisahkan dari Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Sakala Timur belumterpenuhi dan tidak akan pernah terpenuhi;35 Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalamPutusan Perkara Pajak No. 01 /B/PK/P JK/2003, tanggal 29 September2003. dalam perkara peninjauan kembali atas putusan Pengadilan PajakNomor 0144/PP/A/M.V/16/2002 antara Amoseas Indonesia melawanHal. 39 dari
    Yurisprudensi tersebut adalah terdaftar sebagai PutusanMahkamah Agung RI No. 01 /B/PK/P JK/2003 tertanggal 29 September 2003(Vide Lampiran P 17) dalam perkara pajak antara Amoseas Inc melawanDirektur Jenderal Pajak Republik Indonesia;58.
Register : 04-01-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 4 September 2013 —
20935
  • ., di Saudi Arabia.2005 sekarang Tahun Direktur Utama perseroan terbatas PT Mafhabor Indonesia Oil & Gas Drilling1984 Services, diantaranya melakukan Kontrak Pekerjaan Pengeboran Eksplorasi Pana2010 Bumi :e Lapangan Panas Bumi Pertamina di Lahendong Sulawesi Utara, 1984 199e Lapangan Panas Bumi Pertamina di Banten, 1985.e Lapangan Panas Bumi Pertamina di Cisolok Sukabumi, 1986.e Lapangan Panas Bumi Amoseas ( Chevron ) di Gunung Drajat Gar 1988.e lLapangan Panas Bumi Cibuni, Bandung, 1994.