Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN METRO Nomor 139/Pid.B/2019/PN Met
Tanggal 23 Oktober 2019 —
Terdakwa:
Ampiyansah bin M. Saleh
628
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ampiyansah Bin M.

    Terdakwa:
    Ampiyansah bin M. Saleh
    Nama lengkap : Ampiyansah Bin M. Saleh Arif (Alm);2. Tempat lahir : Metro;3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 08 Juni 1992;4. Jenis kelamin : LakiLaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Lk V Rt/Rw 030/011 Kel. Banjar Sari Kec. MetroUtara Kota Metro;;7. Agama : Islam;8.
    2019 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa AMPIYANSAH Bin M.
    bahwa saksi telahmengambil handphone didalah satu kamar kos dan mengajak BeniSyahputra dan terdakwa Ampiyansah untuk pulang pergi meninggalkankosan tersebut, dalam perjalanan pulang kami mampir ke warnet Cupat 21dudukduduk sebentar kemudian jalan lagi dan didalam perjalanan saksimemberikan Handphone tersebut kepada Beni Syahputra agar menjualhandphone hasil curian tersebut dan saksi pun pulang kerumah saksi diantar oleh Beni Syahputra dan terdakwa Ampiyansah; Bahwa saksi menjelaskan sekira 2 (dua
    (tujuh ratus ribu rupiah) di bagi tiga yaitusaksi, Beni Syahputra dan terdakwa Ampiyansah. Kemudian BeniSyahputra memberikan uang kepada saksi uang sebesar Rp. 300.000.(tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan handphone tersebut, bagianBeni Syahputra mendapatkan bagian sebesar Rp. 200.000. (dua ratusribu) dan terdakwa Ampiyansah Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) dansisanya Rp. 300.000.
    Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa ialahmenunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yangmelakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidanganpara terdakwa bernama yaitu Ampiyansah Bin M.