Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 41-P/PM.II-08/AD/X/2021
Tanggal 4 Nopember 2021 —
Terdakwa:
Amramus
96
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Amramus, Serda NRP 637434, terbukti bersalah melakukan pelanggaran:

    Mengemudikan sepeda bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas/marka jalan.

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    • STNK atas nama Amramus

    Dikembalikan kepada yang berhak

    4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


    Terdakwa:
    Amramus