Ditemukan 1 data
AMRIANDAYANI
20 — 8
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, Nomor 225/015/KI-CS-BTM/2005, tanggal 30 Juli 2015, atas nama SILVIA PEBRIANANDA yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, semula bernama SILVIA PEBRIANANDA diubah menjadi SILVIA FEBRIANANDA dan nama Pemohon dari semula tertulis AMRI ANDA YANI menjadi tertulis AMRIANDAYANI
Pemohon:
AMRIANDAYANI