Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-04-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 68/Pid. B/2012/PN.Plh
Tanggal 25 April 2012 — AMRIANNOR Alias AMRI Bin SUHAIMI
2420
  • AMRIANNOR Alias AMRI Bin SUHAIMI
    B/2012/PN.Pih"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI PELAIHARI yang mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkanputusan sebagai berikut atas perkara terdakwa :Nama : AMRIANNOR Alias AMRI Bin SUHAIMI.lengkap : Alabio (HSU).Tempat lahir : Tahun / 3 Januari 1993.Umur /: Lakilaki.tanggal lahir : Indonesia.Jenis kelamin : Jalan Kodeco Km.12 Desa Mekarsari Kecamatan Karang BintangKebangsaan Kabupaten Tanah Bumbu dan Jalan Bintara
    Menyatakan terdakwa AMRIANNOR ALS AMRI BIN SUHAEMIterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanaPENADAHAN, sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa AMRIANNOR ALS AMRI BINSUHAEMI dibebani membayar biaya perkara Rp. 5.000,00 (Lima riburupiah ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwadipersidangan secara lisan tidak mengajukan pembelaan dan hanya mohonkeringanan hukuman karena merasa bersalah dan berjanji tidak akanmengulai perbuatannya lag ;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut PenuntutUmum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedang terdakwamenyatakan pula tetap pada permohonannya
    ;Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan olehPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa AMRIANNOR Als AMRI Bin SUHAIMI pada hari Minggutanggal 08 Januari 2012, sekitar pukul 01.00 WITA atau setidaktidaknyapada bulan Januari pada tahun 2012, bertempat di halaman bengkel di DesaTampang Kec Pelaihari Kabupaten Tanah Laut atau setidaktidaknyatermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Pelaihari, pada waktu dantempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatas, telah membeli
    Unsur Barang siapa ;1112Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah siapa saja baiklakilaki maupun perempuan yang dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya harus dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohanisehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum ;Menimbang, dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa adalahterdakwa AMRIANNOR Alias AMRI Bin SUHAIMI yang dalam setiappemeriksaan dapat mempertanggungjawabkan perkataannya denganidentitas yang diakui terdakwa kebenarannya seperti dalam surat