Ditemukan 2 data
18 — 4
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Wara Otane bin Amulaji Otane) dengan Pemohon II (Hapsa Rajak binti Rajak Tue) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 1975 di Desa Mongiilo Kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo, sekarang sudah menjadi Desa Mongiilo Utara Kecamatan Bulango Ulu, untuk dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango;3.
Wara Otane bin Amulaji Otane sebagai pemohon IHapsa Rajak binti Rajak Tue sebagai pemohon II
PENETAPANNomor 0170/Pdt.P/2014/PA.GtloDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh :Wara Otane bin Amulaji Otane, umur 68 tahun, agama Islam, Pendidikan SD,pekerjaan petani, tempat kediaman di Desa Mongiilo UtaraKecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango, selanjutnyadisebut sebagai "Pemohon
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemohon I dan PemohonII hadir dipersidangan, dan oleh Hakim Tunggal telah menjelaskan akan konsekwensiterhadap permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh para Pemohon, kemudiandibacakanlah permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut, yang isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon I dan Pemohon II dengan perbaikan pada identitasPemohon I disempurnakan menjadi Wara Otane bin Amulaji Otane, dan identitasPemohon II
Agama Kecamatan Tapa, sehingga Kutipan Akta Nikah tidakkeluar;Menimbang, bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tersebut juga tidakterikat hubungan yang mengakibatkan adanya larangan kawin antara keduanyasebagaimana ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 Undangundang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang telah dipertimbangkansebagaimana tersebut diatas, Hakim Tunggal telah menemukan faktafakta hukumsebagai berikut :e Bahwa Pemohon I (Wara Otane bin Amulaji
bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkaraini dibebankan kepada para Pemohon;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan para Pemohon;2 Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Wara Otanebin Amulaji
17 — 8
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Wara Otane bin Amulaji Otane) dengan Pemohon II (Hapsa Rajak binti Rajak Tue) yang dilaksanakan pada tanggal 28 desember 1975 di Desa Mongiilo Kecamatan Tapa Kabupaten Gorontalo, sekarang sudah menjadi Desa Mongiilo Utara Kecamatan Bulango Ulu, untuk dicatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango;3.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan Pemohon I dan Pemohon II hadirdipersidangan, dan oleh Hakim Tunggal telah menjelaskan akan konsekwensi terhadappermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh para Pemohon, kemudian dibacakanlahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut, yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon I dan Pemohon II dengan perbaikan pada identitas Pemohon I disempurnakan menjadiWara Otane bin Amulaji Otane, dan identitas Pemohon II
Agama Kecamatan Tapa, sehinggaKutipan Akta Nikah tidak keluar;Menimbang, bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tersebut juga tidak terikathubungan yang mengakibatkan adanya larangan kawin antara keduanya sebagaimana ketentuanPasal 8 sampai dengan Pasal 11 Undangundang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti yang telah dipertimbangkan sebagaimanatersebut diatas, Hakim Tunggal telah menemukan faktafakta hukum sebagai berikut :Bahwa Pemohon I (Wara Otane bin Amulaji
Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halangan untuk melangsungkanpernikahan, baik secara syari maupun menurut peraturan perundangundangan;Bahwa selama dalam perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II sampai sekarangtidak pernah ada pihak ketiga yang mengganggu gugat perkawinan tersebut sertaPemohon I dan Pemohon II tidak pernah bercerai dan tetap memeluk agama Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas, maka Hakim Tunggalberpendapat bahwa pernikahan antara Pemohon I (Wara Otane bin Amulaji