Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-11-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BIAK Nomor 54/Pid.B/2013/PN.Bik
Tanggal 21 Nopember 2013 — TONY RONSUMRE
419
  • DAKWAANw bahwa terdakwa TONY RONSUMRE, pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2013sekitar jam 15.30 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2013bertempat di Wafor, desa Sawarkar, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum PengadilanNegeri Biak, ttelah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Simon Amunau.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;1.Berawal ketika saksi korban Simson Amunau
    Bahwa pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2013 sekira pukul 15.30 wit bertempat dipinggir Jembatan Kayu di Daerah Wafor, Desa Wafor Distrik Supiori TimurKabupaten Supiori telah terjadi peristiwa tindak pidana pemukulan yang dilakukanoleh terdakwa terhadap saksi korban Simon Amunau;. bahwa peristiwa pemukulan tersebut berawal ketika mobil yang terdakwa kemudikanbertabrakan dengan mobil yang dikemudikan oleh saksi yansen di Jembatan di DaerahWafor, Desa Wafor Distrik Supiori Timur Kabupaten Supiori, saat
    tentang pengertian penganiayaan akan tetapi berdasarkan Yurisprudensi yangdimaksud dengan penganiayaan adalah sengaja menyebabkan luka atau dengan perkataanlain berbuat sesuatu yang menyebabkan atau menimbulkan rasa sakit atau luka pada badanorang lain ;Menimbang bahwa sengaja disini harus meliputi tujuan menimbulkan rasa sakitatau luka pada orang lain dan bahwa kehendak atau tujuan ini dapat disimpulkan dariperbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau luka dimaksud ;Menimbang, bahwa saksi Simon Amunau
    Mula Satria tersebut diatas namun lukatersebut sudah sembuh dan tidak menimbulan kelainan apapun pada diri saksi korban, dansaksi korban dapat melaksanakan aktifitas kesehariannya;Menimbang, bahwa keterangan saksi Simon Amunau, saksi Yansen dan saksiRemy Yarangga tersebut diatas, bersesuaian dengan keterangan terdakwa yangmengatakan bahwa benar terdakwa telah memukul saksi korban dengan mengggunakantangan kosong dalam posisi terkepal yang peristiwanya berawal ketika mobil yangterdakwa kemudikan bertabrakan