Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2391/Pid.Sus/2021/PN Sby
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
ANGGRAINI, SH
Terdakwa:
ZAINUL ARIFIN BIN AMYAN
296
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Zainul Arifin Bin Amyantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainul Arifin Bin Amyanoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila