Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN KISARAN Nomor 451/Pid.B/2022/PN Kis
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
Cosman Oktaniel Girsang, S.H
Terdakwa:
Rahmat Sholih Lubis
197
  • memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah kotak Handphone jenis / merk Oppo A33;

    Dikembalikan kepada Saksi Korban An.Eniwati