Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2014 — Putus : 12-08-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 364/Pid/Sus/2014/PN.SKY
Tanggal 12 Agustus 2014 — NGATIO ANASTI BIN PARMAN
426
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Fuso No.Pol.BK 9447 BY, - 1 (satu) Lembar STNK No.Pol.BK 9447 BY, - 1 (satu) Lembar SIM B II Umum An.Ngatio Anasti Dikembalikan Kepada Terdakwa - 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tanpa No.Pol Dikembalikan Kepada Yang Saksi Dea Anggun Binti Nirwani6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
    UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana dalam dakwaan Kedua;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngatio Anasti Bin Parman dengan Pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah terdakwa tetap dalamtahanan denda sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua)bulan kurungan.3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Fuso No.Pol.BK 9447 BY,e 1 (satu) Lembar STNK No.Pol.BK 9447 BY,e 1 (satu) Lembar SIM B II Umum An.Ngatio
    Terdakwasendiri;e Bahwa kendaraan yang terdakwa kemudikan milik CV Indago Medan;Menimbang, bahwa selain saksisaksi diatas, turut juga diajukan barang buktiberupa : 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Fuso No.Pol.BK 9447 BY, 1 (satu) LembarSTNK No.Pol.BK 9447 BY, 1 (satu) Lembar SIM B II Umum An.Ngatio Anasti, 1(satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z tanpa No.Pol, maka dapat dipertimbangkan dalamperkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan
    dengan pidana penjaraselama 6 (enam) Bulan dan Denda Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) apa biladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi FusoNo.Pol.BK 9447 BY, 1 (satu) Lembar STNK No.Pol.BK 9447 BY, 1 (satu)Lembar SIM B II Umum An.Ngatio