Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2021 — Putus : 30-12-2021 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 256/Pdt.P/2021/PN Sgi
Tanggal 30 Desember 2021 — Pemohon:
MARTUNIS
615
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tanpa Nama Orang Tua laki-laki anak pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03082021-0009, tertanggal 03 Agustus 2021 atas nama KEISYA MARSA AN.NISYA,
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tanpa Nama Orang Tua laki-laki anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03082021-0009, tertanggal 03 Agustus 2021 atas nama KEISYA MARSA
    AN.NISYA, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-03082021-0009, tertanggal 03 Agustus 2021 atas nama KEISYA MARSA AN.NISYA, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon yang baru yang semula tidak tercantum Nama orang tua laki-laki anak pemohon diganti dengan Nama