Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 159/Pid.B/2019/PN Bgl
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARLIANA D.S,SH
Terdakwa:
Roken Pratama Bin Izwarani
6729
  • penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Laptop Acer warna hitam dengan SNID no.00403643920 dalam keadaan baik ;
    • 1 (satu) unit laptop Acer warna biru hitam dengan SNID no.20404484 dalam keadaan baik ;

    Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara an.Renzi

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit Laptop Acer warna hitam dengan SNID no.00403643920dalam keadaan baik ; 1 (Satu) unit laptop Acer warna biru hitam dengan SNID no.20404484dalam keadaan baik ;Digunakan dalam perkara an.Renzi Ranoval Bin Abdul Azis ;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,.
    Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (Satu) unit Laptop Acer warna hitam dengan SNID no.00403643920dalam keadaan baik ;e 1 (Satu) unit laptop Acer warna biru hitam dengan SNID no.20404484dalam keadaan baik ;Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut umum untuk dipergunakan dalamperkara an.Renzi Ranoval Bin Abdul Azis ;6.