Ditemukan 1 data
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
TARYAN
21 — 4
tertera didalam berita acara ini bersalah melakukan pelanggaran menjual
- minuman keras dan minuman beralkohol ;
- Menghukum ia dengan hukuman denda Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut
- tidak terbayar diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari kurungan ;
- Menghukum pula untuk membayar perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an.TARYAN