Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2018 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN PURWOREJO Nomor 6/Pid.C/2018/PN Pwr
Tanggal 3 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ENDANG MURYANI SE
Terdakwa:
TARYAN
214
  • tertera didalam berita acara ini bersalah melakukan pelanggaran menjual
  • minuman keras dan minuman beralkohol ;
  • Menghukum ia dengan hukuman denda Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut
  • tidak terbayar diganti dengan 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari kurungan ;
  • Menghukum pula untuk membayar perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP an.TARYAN