Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1551/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 16 Desember 2019 — Penuntut Umum:
EMILIA FITRIANI, SH
Terdakwa:
ANDI AMRAN MAPPANGANRO
6613
  • Luwu utara terkait masalah pembayaran melalui Via transfer;

Dikembalikan kepada Saksi korban (An.Tjio Wendy);

  • 1 (satu) buah handphone merk oppo F9 warna merah dengan No imei (1) 869680046704218 imei (2) 869680046704200 milik Terdakwa Andi Amran Mappaganro;

Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Amran Mappaganro;

6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);