Ditemukan 1 data
HENDY SETIAWAN
2 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah Pemohon dari nama asal AW, AN HUI ALIAS AHAPIE diganti menjadi AW, AN HUI alias ANAFIE dan Urutan Anak dari anak ke-6 (enam) diganti menjadi anak ke-4 (empat) dalam Akta Kelahiran Pemohon ;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan untuk mencatat
tentang penggantian nama Ayah Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran nomor 369/1995.-, tanggal 14 November 1995 dari semula tercatat atas nama AW,AN HUI ALIAS AHAPIE diganti menjadi AW, AN HUI alias ANAFIE dan penggantian nama urutan anak tersebut pada Akte Kelahiran nomor 369/1995.-, tanggal 14 November 1995 dari semula tercatat atas nama anak ke-6 (enam) diganti menjadi anak ke-4 (empat);
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah