Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 442/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 12 Oktober 2016 — Anak Agung Ngurah Dananjaya,SE., dk
229
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVIA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri;4.
    Bahwa kemudian atas saran sulinggih tersebut,lalu para pemohon dan denganpersetujuan dari keluarga para pemohon,menggantikan nama anak pemohonyang mana anak para pemohon yang semula bernama ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVYA diganti menjadi ANAK AGUNG SAGUNGKALISTA ANANDIVIA;5.
    perkawinan Para Pemohon tersebut dikarunia 3 (tiga) oranganak ;Hal 4 dari 8 Penetapan Nomor 331/Pat.P/2016/PN.Dps Bahwa Para Pemohon berkeinginan untuk merubah nama anak ParaPemohon nomor 1 (satu) yang bernama ANAK AGUNG SAGUNGKALISTA ANANDIVYA karena anak tersebut sering hiperaktif dan sikapnyaterlalu keras; Bahwa menurut para pemohon atas saran sulinggih maka Para Pemohonbermaksud untuk merubah nama anaknya yang bernama ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAK AGUNG SAGUNGKALISTA ANANDIVIA
    mempersingkat uraian di dalam Penetapan inisegala hal yang termuat di dalam Berita Acara persidangan ini hendaklah dianggapturut dimuat dan dipertimbangkan didalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Para Pemohon adalahsebagaimana terurai tersebut di atas :Menimbang, bahwa Para Pemohon telah memohon kepada PengadilanNegeri Denpasar untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernamaANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVIA
    Undang Undang No. 24 Tahun 2013, mengaturHal 6 dari 8 Penetapan Nomor 331/Padt.P/2016/PN.DpsSetiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa pentingyang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semulabernama ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAKAGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVIA, merupakan peristiwa kependudukan yangharus
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yangsemula bernama ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubahmenjadi ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVIA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri;4.