Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 442/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 12 Oktober 2016 — Anak Agung Ngurah Dananjaya,SE., dk
199
  • Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yang semula bernama ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVIA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri;4.
    Bahwa dari perkawinan tersebut para pemohon dikaruniai anak yang bernama :ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA, Perempuan, tempat tanggallahir, Denpasar, 22 September 2007, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahirannomor 3758/Ist.DB/2008, tanggal 22 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, ( Fotocopy terlampir );3.
    Bahwa kemudian atas saran sulinggih tersebut,lalu para pemohon dan denganpersetujuan dari keluarga para pemohon,menggantikan nama anak pemohonyang mana anak para pemohon yang semula bernama ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVYA diganti menjadi ANAK AGUNG SAGUNGKALISTA ANANDIVIA;5.
    ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVYA, diberitanda P23. Foto copy Kartu Keluarga No. 5171031906080006 atas nama kepala keluargaAnak Agung Ngurah Dananjaya,SE. diberitanda P3.Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut di atas, Para Pemohon telahmengajukan 2 (dua) orang saksi yang masingmasing di bawah sumpah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut:1.
    karena anak tersebut sering hiperaktif dan sikapnyaterlalu keras; Bahwa menurut para pemohon atas saran sulinggih maka Para Pemohonbermaksud untuk merubah nama anaknya yang bernama ANAK AGUNGSAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubah menjadi ANAK AGUNG SAGUNGKALISTA ANANDIVIA dan telah dilakukan upacara menurut agama hinduatas perubahan nama tersebut; Bahwa setelah dirubah nama anak tersebut ada perubahan sifat terhadapanak tersebut dimana menjadi lebih baik; Bahwa Para Pemohon merubah nama anaknya tersebut
    Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama anak Para Pemohon yangsemula bernama ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVYA dirubahmenjadi ANAK AGUNG SAGUNG KALISTA ANANDIVIA;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan namatersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaDenpasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri;4.