Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 08-03-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 37/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 18 Februari 2021 —
Terdakwa:
MAMMU Alias MAHMUD Alias MAKMUR Bin ANAPING
4625
    1. Menyatakan Terdakwa Mammu Alias Mahmud Alias Makmur Bin Anaping tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    MAMMU Alias MAHMUD Alias MAKMUR Bin ANAPING
    tempat lain yang masih dalamwilayah Kabupaten Polewali Mandar atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukanHalaman 2 dari 22 Putusan Nomor 37/Pid.B/2021/PN.Pol.penganiayaan mengakibatkan lukaluka berat , yang dilakukan oleh terdakwadengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dariTerdakwa Mammu Alias Mahmud Alias Makmur Bin Anaping
    Saksi ReskiAmelia Alias Resky Binti Rawang melihat kejadian penganiayaan tersebutkemudian langsung berteriak dan mengatakan "janganko bunuh Aji,kasiani Aji mendengar teriakan tersebut kemudian terdakwa langsungmeninggalkan tempat kejadian dan mengamankan diri dirumah tetanggalalu terdakwa menuju kerumah Saksi Herman Alias Alla untuk memintatolong mengantarkan Terdakwa menyerahkan diri dan membawa barangbukti parang ke Polsek Tapango.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mammu Alias Mahmud Alias MakmurBin Anaping
    Telinga dan kedalaman 1 cm.e Tampak luka robek pada kepala sisi kiriukuran panjang 8 cm, lebar 2 cm dankedalaman 1 cmDada, perut, pinggang, : e Tampak luka robek pada pada punggungpunggung dan Bokong sisi kanan ukuran panjang 20 cm, lebar 5cm dan kedalaman 3 cmAnggota Gerak Bawah : e Tampak luka robek pada punggung kakikanan ukuran panjang 4cm, dan lebar 1cmKesimpulan :Luka demikian diakibatkan atau bersentuhan dengan benda tajam.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Mammu Alias Mahmud Alias MakmurBin Anaping
    tempat lain yang masih dalamwilayah Kabupaten Polewali Mandar atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Polewali yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukanpenganiayaan mengakibatkan lukaluka berat , yang dilakukan oleh terdakwadengan caracara sebagai berikut :Halaman 5 dari 22 Putusan Nomor 37/Pid.B/2021/PN.Pol.Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dariTerdakwa Mammu Alias Mahmud Alias Makmur Bin Anaping
    oleh unsur setiap orang dalam perkara ini adalahTerdakwa Mammu Alias Mahmud Alias Makmur Bin Anaping;Menimbang, bahwa mengenai penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 ayat(1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Register : 21-09-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan PA DEPOK Nomor 3203/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Anaping bin Chumin) terhadap Penggugat (Sulastri bingi Boniran);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);