Ditemukan 4 data
9 — 8
- MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (ADITYA ANAKING KURNIAWAN bin IYAR KURNIAWAN) dengan Pemohon II (MUTIA AULIA SYAH binti ALLAN SYAHLAN HADIYIN) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2022 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan Penetapan Pengesahan Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
8 — 0
Gombong, Rt. 01 Rw. 09, Desa Surabaya, Kecamatan BL.Limbangan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. setelah pernikahantersebut Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun sebagaimanalayaknya suami istri.dan sudah dikaruniai 1 (satu) orang anak bernama :Anaking Aryandani, Umur 4 TahunBahwa sejak Tahun 2016 ketentraman rumah tangga Penggugat denganTergugat mulai goyah disebabkan antara lain:1) Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan, pertengkarandan kesalah pahaman dalam membina rumah
60 — 41
psikologi terhadap pengguatdisampaikan bahwa permasalahan kehidupan rumah tangganya telahterjadi perselingkuhan antara tergugat dengan keponakannya; Bahwa dalam konseling psikologi tersebut tergugat mengakui telahmelakukan perselingkuhan)2002022nen nn nn ene nen= Bahwa ketika saksi melakukan konseling terhadap penggugat ada buktiyang diajukan berupa rekaman CCTV dan tergugat mengakui telahmelakukan perselingkuhan tersebut; Bawa ketika saksi melakuan konseling tersebut dihadiri oleh para pihakdan anakING
Terbanding/Penggugat : RONAL SUNANDAR, S. Sos BIN Drs. ZAMJAM SUDRAJAT
247 — 47
Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selama masa iddah sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), dan mutah berupa uang sejumlah Rp1.770.610.293,00 (satu milyard tujuh ratus tujuh puluh juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang harus diserahkan/diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anaking