Ditemukan 1 data
PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
TEGUH PRIYANTO Bin Alm. BOMIN
16 — 10
Terdakwa Teguh Priyanto Bin Alm Bomin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada Saksi Tri Anasfuri