Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 502 K/PID/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — ANASIOWATI BR PURBA
440251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANASIOWATI BR PURBA
    PUTUSANNOMOR 502 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : ANASIOWATI BR PURBA;Tempat lahir : Tiga Binaga;Umur/ Tanggal lahir : 50tahun/ 31 Agustus 1962;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Udara Nomor 77,Kelurahan GundalingIl, Berastagi,Kabupaten Tanah Karo;Agama : Katholik;Pekerjaan : Dagang;Terdakwa ditahan
    Menyatakan Terdakwa ANASIOWATI BR PURBA bersalah melakukantindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPdalam dakwaan Pertama;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun6 (enam) bulan penjara potong masapenahanan;3.
    Menyatakan Terdakwa ANASIOWATI Br. PURBA tersebut terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN;Hal. 3 dari 11 hal. Put. No. 502 K/PID/20162. Menjatuhnkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang sebesarRp15.000.000,00(lima belas juta rupiah) dari saudara Armanta Bukit; 1 (satu) lembar bilyet giro nomor GEN 456194 dengan nominalRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atas nama Anasiowati Br.Purba; 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan (SKP) yang dikeluarkanoleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tertanggal 20 September2010;Dikembalikan kepada saksi korban Armanta Bukit;4.
    Menyatakan Terdakwa ANASIOWATI Br. PURBA tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"PENIPUAN:2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Upload : 29-04-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 53/PID/2014/PT-MDN
AMASIOWATI BR. PURBA
4545
  • PUTUSANNOMOR : 53 /PID/2014/PTMDNDEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAw PENGADILAN TINGGI DI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ANASIOWATI BR. PURBA.Tempat lahir : Tiga Binanga.Umur / Tgl. Lahir : 50 tahun / 31 Agustus 1962.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Udara No. 77, Kel.
    Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Terdakwasebagai berikutDAK WAAN seesssecssseenesnsnninesesnsonnsnsanininienssssisiniinusnse sweitntnsene iteKESATD & sitsnesesninesanensessinttesannnsneissninnneseineninainssesniianninnsscsneitwianns Bahwa Terdakwa Anasiowati Br. Purba pada hari Selasa tanggal 09Maret 2010 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Maret Tahun 2010 bertempat di Jl. Plamboyan Raya Gg.Bersama Ujung Tanjung Sari, Kec.
    Menyatakan Terdakwa Anasiowati Br. Purba bersalah melakukan tindakpidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH. Pidanadalam Dakwaan Pertama ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara potong masapenahanan ;3.
    Anasiowati Br. Purba ; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang dikeluarkanoleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tertanggal 20 September2010, masing masing di kembalikan kepada saksi Armanta Bukit ;4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp 1.000, (seribu rupiah) ;3. Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 21 November 2013 Nomor : 1.969/Pid.B/2013/PNMdn yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Anasiowati Br.
    Anasiowati Br. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang dikeluarkanoleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) tertanggal 20 September4. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000,(seribu rupiah) ;4.