Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 452/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 23 Agustus 2022 — SANY, SH, MH
Terdakwa:
ALDY ANASTAMA POETRA als TAMA bin MUHAMMAD HIDAYAT
275
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa atas nama Aldy Anastama Poetra als Tama bin Muhammad Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan
    SANY, SH, MH
    Terdakwa:
    ALDY ANASTAMA POETRA als TAMA bin MUHAMMAD HIDAYAT