Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ALDY ANASTAMA POETRA als TAMA bin MUHAMMAD HIDAYAT
27 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa atas nama Aldy Anastama Poetra als Tama bin Muhammad Hidayat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan
SANY, SH, MH
Terdakwa:
ALDY ANASTAMA POETRA als TAMA bin MUHAMMAD HIDAYAT