Ditemukan 24 data
VENDY TRI LAKSONO, SH
Terdakwa:
DEKRIS HINA HUNGGA alias DOTIR
98 — 32
SumbaTimur atau setidak tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan Penganiayaanterhadap saksi korban Matias windi anatana alias Pala, perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Awalnya terdakwa dansaksi HERMANUS GOA melakukan pemukulan terhadap saksi NDAMUNGKILIMANDU Alias JUMA, kemudian terdakwa emosi melihat saksi korbanMATIAS WINDI ANATANA Alias PALA yang sebelumnya
berada didekat saksiNDAMUNG KILIMANDU Alias JUMA bertingkah seolaholah hendak membelasaksi NDAMUNG KILIMANDU Alias JUMA, selanjutnya terdakwa langsungmemukul dahi saksi korban MATIAS WINDI ANATANA Alias PALA denganmenggunakan tangan kanan yang dikepal sebanyak 1 (Satu) kaliBahwa akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korbanMATIAS WINDI ANATANA Alias PALA mengalami luka, sebagaimanaditerangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 656/HCM/VER/VIII/2018tanggal 21 Agustus 2018 yang dibuat dan
MATIAS WINDI ANATANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian Umalulu, pada hariSabtu tanggal 04 Agustus 2018 dan keterangan saya tersebut semuanyabenar;Halaman 2 dari 8 Putusan Nomor 126/Pid.B/2018/PN.WgpBahwa saya tahu para terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungandengan masalah para terdakwa melakukan pemukulan dan penyeroyokanterhadap teman saya bernama Ndamung Kilimandu;Bahwa saya masih ingat kejadian para terdakwa melakukan
yang kebetulan ia sudah ada ditempattersebut dan kami samasama menonton pertandingan bola kaki; Bahwa ketika saya dengan teman saya Mathias Windi Anatana sementaramenontono bola kaki, tibatiba datang para terdakwa berdiri dibelakang kamisambil mengatakan: Ini Sudah yang kita caricari; Bahwa terdakwa langsung dengan kepalan tangannya memukuli teman sayadan saya berulang kali mengenai mata kiri saya dan pelipis kanan sayamasingmasing 1 (Satu) kali kemudian terdakwa meninju teman sayasebanyak 1 (Satu
masalah sayadengan teman saya bernama Dekris Hina Hungga melakukan pemukulan danpenyeroyokan terhadap saudara Ndamung Kilimandu;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2018sekitar jam 17.00 wita bertempat lapangan bola kali Raikapu Kelurahan LumbuKore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa saksi bersama Dekris Hina hungga yang melakukan pemukulanterhadap saudara Ndamung Kilimandu;Bahwa awalnya saksi korban Ndamung Kilimandu dengan temannyabernama Mathias Windi Anatana
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
1.HERMANUS GOA alias MAN
2.DEKRIS HINA HUNGGA alias DOTIR
91 — 27
yang kebetulan ia sudah ada ditempattersebut dan kami samasama menonton pertandingan bola kaki;Bahwa ketika saya dengan teman saya Mathias Windi Anatana sementaramenontono bola kaki, tibatiba datang para terdakwa berdiri dibelakang kamisambil mengatakan: Ini Sudah yang kita caricari;Bahwa. terdakwa langsung dengan kepalan tangannya memukuli teman sayadan saya berulang kali mengenai mata kiri saya dan pelipis kanan sayamasingmasing 1 (satu) kali kemudian terdakwa meninju teman sayasebanyak 1 (Satu
MATIAS WINDI ANATANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kepolisian Umalulu, pada hariSabtu tanggal 04 Agustus 2018 dan keterangan saya tersebut semuanyabenar; Bahwa saya tahu para terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungandengan masalah para terdakwa melakukan pemukulan dan penyeroyokanterhadap teman saya bernama Ndamung Kilimandu; Bahwa saya masih ingat kejadian para terdakwa melakukan pemukulan danpenyeroyokan terhadap teman saya
Hungga melakukan pemukulan danpenyeroyokan terhadap saudara Ndamung Kilimandu;Halaman 6 dari 11 Putusan Nomor 125/Pid.B/2018/PN.WgpBahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2018sekitar jam 17.00 wita bertempat lapangan bola kali Raikapu Kelurahan LumbuKore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa saksi bersama Dekris Hina hungga yang melakukan pemukulanterhadap saudara Ndamung Kilimandu;Bahwa awalnya saksi korban Ndamung Kilimandu dengan temannyabernama Mathias Windi Anatana
Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur;Bahwa memukuli Ndamung Kilimandu sebanyak 2 (dua) kali pertamamengenai pelipis mata kiri dan kedua mengenai rahang kanannya yangmengakibatkan mata kiri Ndamung Kilimandu mengalami memar danbengkak;Bahwa awalnya saya dengan teman saya bernama Herman Goabergoncengan sepeda motor melintas lapangan sepak bola kemudian kamimelihat korban Ndamung Kilimandu menonton bola kaki bersama temannyaHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 125/Pid.B/2018/PN.WgpMatias Windi Anatana
mabuk;Bahwa saksi tidak pernah buat masalah dikampung;Bahwa saksi merasa bersalah dan menyesal;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus2018 dan keterangan saya diPolisi semuanya benar;Bahwa awalnya saksi Ndamung kilimanda dipanggil oleh teman sayabernama Mathias Windi Anatana
24 — 11
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
15 — 3
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
17 — 3
Dengan demikian keterangan para saksitersebut merupakan alat bukti yang sah sebagamana ditentukan dalamPasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatutindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
26 — 9
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
13 — 2
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
17 — 4
Petunjuk;e Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatutindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Petunjuk sebagiamanadimaksud hanya dapat dipenoleh dari keterangan saksi, surat danketerangan terdakwa.
48 — 15
Dengandeinikian keterangan para saksi tersebut menupakan alat bukti yang sahsebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP;4 Petunjuk;e Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
35 — 7
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
35 — 3
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor.309/Pid.Bs/2014/PN.LLGPetunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya
19 — 7
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor.544/Pid.B/2014/PN.LLGBerdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya
19 — 3
Dengan demikian keterangan para saksitersebut merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalamPasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatutindak pidana dan terdakwalah pelakunya.
85 — 11
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
40 — 4
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
25 — 9
Alatbukti surat tersebut bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi.Dengan deinikian keterangan para saksi tersebut menupakan alat buktiyang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP;Petunjuk;e Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatutindak pidana dan terdakwalah
60 — 5
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.
17 — 4
Dengan demikian keterangan para saksitersebut merupakan alat bukti yang sah sebagamana ditentukan dalamPasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatuHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor. 397/Pid.B/2014/PN.LLGtindak pidana dan terdakwalah pelakunya
51 — 17
Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksuddengan Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanenapersesuaiannya baik anatana yang satu dengan yang lain, maupuindengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatutindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Petunjuk sebagiamanaHalaman 15 dari 23 Putusan Nomor.409/Pid.B/2014/PN.LLGdimaksud hanya dapat dipenoleh dari keterangan saksi, surat danketerangan terdakwa.
32 — 3
Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat buktiyang sah sebagamana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;Petunjuk;Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang dimaksud denganPetunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang kanena persesuaiannyabaik anatana yang satu dengan yang lain, maupuin dengan tindak pidana itusendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan terdakwalahpelakunya.