Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 295/Pid.B/2015/PN-SIM
Tanggal 19 Oktober 2015 — UNTUNG SUTRISNO ALS. UNTUNG
3115
  • selimut ke tubuh saksi yang mana saat itu tubuh saksimasih dalam keadaan telanjang ;Kemudian terdakwa mengangkat Komputer dan tidak lama kemudianterdakwa membawa l(satu) unit Mobil Daihatsu Terrios warna hitam BK1581 TW berikut BPKP dan STNK mobil tersebut ;Halaman 11 dari 29 Putusan Nomor: 295/ Pid.B/2015/PNSIMTerdakwa juga mengambil Handphone 2(dua) unit dan uang sebesarRp.400.000,(empat ratus ribu rupiah).e Bahwa Terhadap keterangan saksi,Terdakwa menyatakan benar dantidak keberatan ;2 TRI FANNY ANAWINTA
    terdakwamenyetubuhi adik saya lalu terdakwa mengikat tubuh adik saya dan menutupselimut ke tubuh adik saya yang mana saat itu tubuh adik saya masih dalamkeadaan telanjang ;Kemudian terdakwa mengangkat Komputer dan tidak lama kemudianterdakwa membawa l(satu) unit Mobil Daihatsu Terrios warna hitam BK1581 TW berikut BPKP dan STNK mobil tersebut ;Selanjutnya adik saya berusaha untuk melepaskan ikatannya dan setelahikatan tangannya terlepas adik saya berpakaian dan pergi ke Sekolah adiksaya yang bernama Tri Fanny Anawinta
Register : 25-05-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 102/Pdt.G/2021/MS.Skm
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7123
  • Menetapkan Ahli Waris dari H.M Yusuf bin Aloh adalah sebagai berikut:
    1. Hj Mariani S binti Sulaiman (isteri);
    2. Anawinta binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
    3. Yuliana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
    4. Sufyan Alias Sipon bin H.M. Yusuf (anak laki-laki kandung);
    5. Junidar binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
    6. Diana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung);
    7. Nova binti H.M.
    8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H.M Yusuf bin Aloh adalah sebagai berikut :
      1. Hj Mariani S binti Sulaiman (isteri/janda) mendapat 1/8 bagian = 6/48
      2. Anawinta binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian
      3. Yuliana binti H.M. Yusuf (anak perempuan kandung) mendapat 5/48 bagian;
      4. Sufyan Alias Sipon bin H.M. Yusuf (anak laki-laki kandung) mendapat 12/48 bagian;
      5. Junidar binti H.M.