Ditemukan 1 data
13 — 10
- Mengabulkan pemohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (SUGENG BUDI ANTORO BIN DARMO SUWITO SAMIDIN) dan Pemohon II (SULIS SETIYAWATI BINTI YATEMO) terhadap anak yang bernama ARSYILA ANDALYSTA DZAKIRA PUTRI, Tempat dan tanggal lahir Madiun, 30 September 2023 (umur 10 (sepuluh) bulan);
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan Salinan Penetapan
Pengadilan Agama Kabupaten Madiun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Nganjuk agar pengangkatan anak yang dilakukan oleh Pemohon I (SUGENG BUDI ANTORO BIN DARMO SUWITO SAMIDIN) dan Pemohon II (SULIS SETIYAWATI BINTI YATEMO) tersebut didaftar dipinggir Akta Kelahiran atas nama bernama ARSYILA ANDALYSTA DZAKIRA PUTRI (anak angkat Pemohon I dan Pemohon II) ;
<