Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 381/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon:
NANA
162
    1. MengabulkanpermohonanPemohonuntuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahnamaanakPemohondarinamaDEAmenjadiDEA ANDANITA, sehinggalengkapnganamaanakPemohonmemakainamaDEA ANDANITAsertadapatmenggunakannyadalamkehidupansehari-hari ;
    3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk membuat catatan pinggir pada buku register yang sedang berjalan dan merubah atau memberikan catatan pinggir dalam Kutipan Akta Kelahiran
    Nomor 3204-LT-13122013-0057 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dari nama DEAmenjadiDEA ANDANITA;
  • MemerintahkankepadaPemohonuntukmelaporkanpenambahannamaanakPemohonkepadaDinasKependudukandanPencatatanSipilKabupatenBandung dalamwaktu 30 (tigapuluh) harisetelahPemohonmenerima Salinan penetapanini;
  • MembebankankepadaPemohonuntukmembayarbiayaperkaraini sejumlahRp. 506.000,00 ( lima ratus enam ribu rupiah).