Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TANU ANDARWIDI Bin DIRYO
97 — 0
- Menyatakan Terdakwa TANU ANDARWIDI Bin DIRYO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa sesuatu bahan peledak , sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
TANU ANDARWIDI Bin DIRYO
1.PT. MAJU BERSAMA KITA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
2.CV. MEGA ISWARA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
Tergugat:
MENIK RAHMAWATI
Turut Tergugat:
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat c.q. Cabang Malang
124 — 52
AndarWidi Saksono selaku SME Remedial Officer PT. Bank Danamon Tbk. Kanwil03 Jawa Timur. ;7. Bahwa dari pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan lisan mengenaibesarnya kewajiban yang harus dibayar oleh Para Pelawan kepada PT.Bank Danamon Indonesia Tok. cukup melakukan pelunasan sisa utangpokok sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua miliar rupiah) yang dibebankanpada 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (GHM) yaitu :a.