Ditemukan 1 data
RINDU ANJASMORO
Terdakwa:
ANDERZEN
16 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ANDERZEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan
Penyidik Atas Kuasa PU:
RINDU ANJASMORO
Terdakwa:
ANDERZEN