Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 943/Pid.C/2020/PN Tlg
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RINDU ANJASMORO
Terdakwa:
ANDERZEN
164
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ANDERZEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RINDU ANJASMORO
    Terdakwa:
    ANDERZEN