Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
D I A H, S H
Terdakwa:
Muhammad Andesgo Bin Sudirman
219
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Andesgo Bin Sudirman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
    Penuntut Umum:
    D I A H, S H
    Terdakwa:
    Muhammad Andesgo Bin Sudirman