Ditemukan 1 data
D I A H, S H
Terdakwa:
Muhammad Andesgo Bin Sudirman
21 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Andesgo Bin Sudirman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar
Penuntut Umum:
D I A H, S H
Terdakwa:
Muhammad Andesgo Bin Sudirman