Ditemukan 1 data
16 — 10
Terdakwa Andiliaran
Menyatakan Terdakwa Andiliaran Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288 (2)UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.