Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 309/Pid.LL/2016/PN.Blk
Tanggal 20 April 2016 — Terdakwa Andiliaran
1610
  • Terdakwa Andiliaran
    Menyatakan Terdakwa Andiliaran Yang Identitasnya Tersebut Di Balik Tilang Ini TelahMelakukan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu Sebagaimana Dalam Pasal 288 (2)UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Dan Oleh Karenanya Terdakwa Dipidana DenganDenda Sebesar Rp.29.000 (Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah), Membayar Biaya PerkaraSebesar Rp.1000 (Seribu Rupiah);2.