Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN MALANG Nomor 114/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal 11 Mei 2020 —
Terdakwa:
YOGA ANDIWANTORO Alias KOTAK
264
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa YOGA ANDIWANTORO Alias KOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    YOGA ANDIWANTORO Alias KOTAK