Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 29-11-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 406/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal 18 Oktober 2022 — Pemohon:
ANJARWATI
4313
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk merubah/membetulkan identitas Pemohon pada dokumen :
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3505095708580002, dalam KTP tersebut identitas Pemohon tertulis ANJARWATI dirubah menjadi ANDJARIYAH;
    • Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3505090509060528 identitas Pemohon tertulis
    ANJARWATI dirubah menjadi: ANDJARIYAH ;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan,
  2. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp 130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);