Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 31-08-2020
Putusan PN AMBON Nomor 84/Pdt.P/2020/PN Amb
Tanggal 24 Agustus 2020 — Pemohon:
1.CHRIS WAAS
2.ANDJELA MUSTAMU
2815
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para pemohon;
    2. Menetapkan Penggantian nama para Pemohon yaitu Pemohon I PHILIPS CHRISJE WAAS diganti nama yang sebenarnya adalah CHRIS WAAS dan Pemohon II.ANGELA WAAS diganti nama yang sebenarnya adalah ANDJELA MUSTAMU;
    3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon untuk merubah nama Para Pemohon sekaligus menerbitkan Akta Kelahiran atas nama CHRIS WAAS dan ANDJELA MUSTAMU
    Pemohon:
    1.CHRIS WAAS
    2.ANDJELA MUSTAMU
    PHILIPS CHRISJEWAAS diganti dengan nama yang sebenarnya adalah CHRIS WAAS danPemohon II ANGELA WAAS diganti dengan nama ANDJELA MUSTAMU;3.
    Philips Chrisye yang telah dicocokan sesuai dengan aslinya dandiberi meterai Secukupnya yang diberi tanda P 2 ;Foto Copy Surat Tjatatan Sipil Indonesia Nasrani ( Akte Kalahiran ) a.n,ANDJELA Nomor : Empat Ratus Lima Puluh Satu, Tahun 1964 yangtelah dicocokan sesuai dengan aslinya dan diberi meterai secukupnyayang diberi Tanda P 3 ;Foto Copy Petikan Akte Perkawinan atas Nama Waas Philips Chrisyedan Mustamu Andjela Nomor : Seratus Tiga Belas Tahun 1985 yangtelah dicocokan sesuai dengan aslinya dan
    dengan CHRIS WAAS Sedangkan ANGELA WAAS Digantidengan Nama ; ANDJELA MUSTAMU ; Bahwa Tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan ini untukkepentingan Pemohon dalam pengurusan Pensiunan pada Istansiyang Pemohon ( Chris Waas bekerja ; Bahwa saksi mengetahui bahwa Chris Waas dan Andjela Mustamumenikah pada tanggal 7 Juni 1985 sesuai Akte perkawinan Nomor :seratus tiga belas Tahun 1985 ; antara Waas Philips Chrisje danMustamu Andjelina ;Terhadap keterangan saksi, Pemohon membenarkannya.Halaman 4 dari
    nama Pemohon II adalah ANDJELA MUSTAMU; Bahwa Pemohon pada Surat Keputusan sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) ditulis namanya Drs.CHRIS WAAS, Sementara di Kartu TandaPenduduk dan Kartu Keluarga, dll, ditulis dengan nama Drs.
    Menetapkan Penggantian nama para Pemohon yaitu Pemohon PHILIPS CHRISJE WAAS diganti nama yang sebenarnya adalahCHRIS WAAS dan Pemohon IILANGELA WAAS diganti nama yangsebenarnya adalah ANDJELA MUSTAMU;3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaAmbon untuk merubah nama Para Pemohon sekaligus menerbitkan AktaKelahiran atas nama CHRIS WAAS dan ANDJELA MUSTAMU;4.
Register : 02-04-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 15-04-2019
Putusan PT AMBON Nomor 15/PID/2019/PT AMB
Tanggal 10 April 2019 — Penuntut Umum:
NOVANEMA DUHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
HESTY WAMESE Alias HESTY
11019
  • Terdakwatersebut diatas ;Halaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 14/PDT/2019/PT AMBMenimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, sebagaimana surat dakwaan tanggal 6Desember 2018 NOMOR REGISTER PERKARA : PDM23/SBB/Epp.2/1 2/2018,dengan dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Hesty Wamese alias Hesty pada hari Senin tanggal11 Juni 2018 sekitar pukul 10.15 WIT, atau setidak tidaknya pada suatu waktudalam bulan Juni 2018, bertempat di halaman rumah Saksi Andjela
    Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Dataran Hunipopu yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengansengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahuiumum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal teriakan dari Saksi Andjela Asthenu yang mengatakanWamese seng tau diri, pancuri, sehingga Terdakwa langsung pergi
    ke arahrumah Saksi Andjela Asthenu yang mana rumah Terdakwa dengan SaksiAndjela Asthenu bersampingan.
    Setelah sampai di jalan yang berada didepan rumah Saksi Andjela Asthenu, kemudian Terdakwa berteriak sambilberkata kenapa seng berani keluar. Ose lancang itu par sapa di sini yangartinya kenapa tidak berani keluar. Kamu lancang itu untuk siapa disini.Kemudian setelah Terdakwa berkata hal tersebut, Saksi Andjela Asthenukeluar dari rumahnya dan Terdakwa memasuki halaman rumah dari SaksiAndjela Asthenu.
    Pada saat Terdakwa berada di halaman rumah SaksiAndjela Asthenu, kemudian Terdakwa berkata sambil berteriak kepadaSaksi Andjela Asthenu sekolah tu cukup, kalau seng buta huruf nau nau(kalau tidak bodoh), A besar seng tau, selanjutnya Terdakwa menepukdada sambil berkata hey beta ni Sarjana, beta mama ni Bu Guru,kemudian Terdakwa melanjutkan perkataannya kumang baru mandapat (kamu baru kaget memliki suatu barang), su pernah cuci beta pung daki daki(sudah pernah cuci saya punya kotoran), neniari ni
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 6/Pid.B/2018/PN Drh
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
NOVANEMA DUHA, S.H., M.H.
Terdakwa:
HESTY WAMESE Alias HESTY
17866
  • Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Baratatau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang berwenang memeriksa danmengadili, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangdengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itudiketahui umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal teriakan dari saksi ANDJELA ASTHENU yang mengatakanWamese seng tau diri, pancuri, sehingga terdakwa langsung pergi
    ke arahrumah saksi ANDJELA ASTHENU yang mana rumah terdakwa dengansaksi ANDJELA ASTHENU bersampingan.
    Setelah sampai di jalan yangberada di depan rumah saksi ANDJELA ASTHENU, kemudian terdakwaberteriak sambil berkata kenapa seng berani keluar. Ose lancang itu parsapa di sini yang artinya kenapa tidak berani keluar. Kamu lancang ituuntuk siapa disini. Kemudian setelah terdakwa berkata hal tersebut, saksiANDJELA ASTHENU keluar dari rumahnya dan terdakwa memasukihalaman rumah dari saksi ANDJELA ASTHENU.
    Pada saat terdakwa beradadi halaman rumah saksi ANDJELA ASTHENU, kemudian terdakwa berkatasambil berteriak kepada saksi ANDJELA ASTHENU sekolah tu cukup, kalauseng buta huruf nau nau (kalau tidak bodoh), A besar seng tau, selanjutnyaterdakwa menepuk dada sambil berkata hey beta ni Sarjana, beta mama niBu Guru, kemudian terdakwa melanjutkan perkataannya kumang barumandapat ( kamu baru kaget memliki Suatu barang), Su pernah cuci betapung daki daki (Sudah pernah cuci saya punya kotoran), neniari ni
    dan Konsultan Hukum Laturake &Rekan, dengan nomor : 033/KAPKHLR/LP.I/VII/2018, Perihal : Laporan /Pengaduan, tertanggal 06 Juli 2018.Didalam Berkas Perkara tidak ada Surat Kuasa dari Andjela Astenu yangbertindak selaku Pemberi Kuasa kepada Kantor Advokat / Pengacara danHalaman 19 dari 22 Putusan Nomor 6/Pid.B/2018/PN DrhKonsultan Hukum Laturake & Rekan selaku Penerima Kuasa, untukmengajukan Pengaduan terkait dengan masalah hukum yang dialamioleh Andjela Astenu.2.
Register : 02-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PA BOGOR Nomor 192/Pdt.P/2020/PA.Bgr
Tanggal 12 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
185
  • dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, oleh Ketua Majelisdiberi kode bukti P.3;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Dela Anjela (anak ParaPemohon), yang aslinya di keluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukandan Catatan Sipil Kota Bogor, dengan Nomor 37012/DWWNI/2008, tanggal30 Desember 2008, bukti surat tersebut telah dinazegellen pos, setelahditeliti dan dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, oleh Ketua Majelisdiberi kode bukti P.4.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dela Andjela